TULANG BAWANG BARAT (Sectorindonesia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian kebijakan anggaran(KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun anggaran 2025.Kegiatan ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat, yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Ponco Nugroho, S.T, di dampingi Wakil Ketua I Busroni, S.H,Wakil Ketua II S.Joko Kuncoro,S.I.kom dan Anggota DPRD Tubaba.

Pj Bupati, Drs.M.Firsada diwakili Sekdakab Tubaba Novriwan Jaya, hadir padan rapat tersebut, Forkopimda, Pimpinan Tinggi Pratama, Penjabat Ketua TP PKK, Ketua Dharma Wanita, Ketua IKAD, Camat se- Kabupaten Tubaba serta tokoh Adat dan tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan di ikuti seluruh kepalo tiyuh secara virtual(zoom meeting). Selasa (08/07/2024).
Dalam kesempatan ini Sakdakab Novriwan Jaya menyampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tulang Bawang Barat dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025.

Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 memuat proyeksi anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah dan anggaran pembiayaan daerah disertai asumsi yang mendasarinya antara lain perkembangan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan Rancangan PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025 meliputi rencana pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah dan plafon anggaran sementara tiap urusan program dan kegiatan SKPD Tahun Anggaran 2025.
Setelah nantinya disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 antara Pemerintah Daerah dan DPRD, maka Nota Kesepakatan beserta lampirannya akan menjadi dasar acuan penyusunan Rancangan kita dalam Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025.
Penyusunan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Dengan mengacu kondisi potensi pendapatan yang diproyeksikan, maka KUA-PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan asumsi-asumsi dan realitas kebutuhan belanja yang benar-benar prioritas untuk dianggarkan.
Secara ringkas, Rancangan KUA- PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025, adalah sebagai berikut:Pertama, PENDAPATAN DAERAHPendapatan Daerah Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp. 746.183.998.943,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).Pendapatan tersebut bersumber dari :Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp. 67.524.803.613,- (Enam Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah)Pendapatan Transfer sebesar Rp. 678.659.195.330,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Rupiah)Kedua, BELANJA DAERAHBelanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 737.183.998.943,-. (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah). Yang terdiri atas :Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar Rp. 574.813.880.309,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Rupiah)Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) Belanja Transfer sebesar Rp.157.370.118.634,- (Seratus Lima Puluh Tujuh Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah).Ketiga, PEMBIAYAAN DAERAHTarget Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2025 adalah sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 14.000.000.000,- (Empat Belas Milyar Rupiah).Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Tulang Bawang Barat yang disampaikan ini, nantinya akan menjadi pedoman dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025.
Kami berharap kita semua dapat saling bahu membahu dan bersinergi dalam memecahkan masalah serta menghadapi isu-isu atau permasalahan perekonomian nasional dan daerah seraya terus melakukan upaya pengelolaan APBD secara lebih cermat, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang- undangan.”(Advertorial)