TULANG BAWANG (sectorindonesia.com) -Rapat pengurus perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tulangbawang. Diadakan dengar pendapat terkait pergantian Ketua H Buhaeri dikarenakan yang bersangkutan mengundurkan diri. Acara dihelat di Kantor Kementerian Agama Tulangbawang, Rabu (08-5).
Berdasarkan hasil musyawarah kesepakatan pengurus yang dipimpin Pembina BWI Tulangbawang H Yantori Yurni menghasilkan kesepakatan mengangkat H Suryanto sebagai Ketua BWI Tulangbawang masa jabatan Tahun 2024-2025.
Hadir dalam musyawarah pengurus PWI Tulangbawang H Marsudi, Iwan Setiawan, Taufik, H Zainal Arifin, Abdul Wahab, Ndaru Prabowo, H Suryanto, Abdul Rohman, Winda.
Dijelaskan Pembina BWI Tulangbawang H Yantori Yurni, pergantian Ketua H Buhari karena sudah mengundurkan diri pada tanggal 24 April 2024, maka kita ada kan musyawarah dengar pendapat untuk menunjuk ketua baru, agar roda organisasi BWI Tulangbawang ini bisa berjalan.
“Alhamdulillah kesepakatan pengurus yang hadir menunjuk H Suryanto menggantikan Ketua BWI Tulangbawang H Buhaeri untuk menakhodai Ketua BWI Tulangbawang Tahun 2024-2025,” terang H Yantori Yurni.
Pembina BWI Tulangbawang H Yantori Yurni, mengatakan BWI adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia membentuk perwakilan BWI Provinsi dan perwakilan BWI kab/kota. Tugas dan wewenang perwakilan BWI Provinsi dan kab/kota tertuang dalam peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2012 tentang perwakilan BWI.
Peran BWI dalam mengembangkan dan memajukan perwakafan disini adalah untuk menjaga agar wakaf tersebut tetap bertahan, dan terus berkembang sehingga bermanfaat bagi mauquf alaih sesuai keinginan wakif.
“Banyak kita lihat tanah wakaf yang kemudian tidak dikelola oleh nazhir. Benar bahwa nazhir menjaga tanah wakaf tapi jika tidak dikelola itu juga harus jadi perhatian kita, ” jelas H Yantori Yurni.
Ditempat yang sama Ketua BWI Tulangbawang terpilih H Suryanto, harapan apa yang menjadi tujuan BWI yaitu mengembangkan dan memajukan perwakafan di Kabupaten Tulangbawang bisa terwujud karena yang terlibat didalam kepengurusan mulai dari MUI, Kemenag, BPN dan dari Ormas yang mumpuni dibidang perwakafan.
“BWI Tulangbawang akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa wakaf itu tidak hanya dengan tanah, tapi juga bisa dengan wakaf uang. Ia menambahkan Sertifikasi tanah wakaf penting dilakukan agar aset yang telah diserahkan milik Allah ini mempunyai kepastian hak. Lalu tidak digugat kembali oleh keluarga yang mewakafkan. Untuk mengatasi potensi sengketa tanah wakaf maka dari awal pengurusannya harus clear and clean terlebih dahulu agar dibelakang hari tidak ada sengketa dari ahli waris,” terang H Suryanto.(Budi)