TULANG BAWANG (Sectorindonesia.com) – Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga penyelenggara independen Akreditasi yang berarti bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan.
Standar Pelayanan Rumah Sakit adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar perawatan perawatan.Adapun tujuan Akreditasi Rumah Sakit adalah:
a. mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan. b. meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi. c. meningkatkan keselamatan pasien Rumah Sakit.Persiapan akreditasi dilakukan dengan mencantumkan standar dari komite akreditasi dan melakkan penilain mandiri atau (penilaian diri).
Penilaian mandiri (selfassessment) merupakan proses penilaian standar pelayanan rumah sakit dengan menggunakan Instrumen Akreditasi. Tujuannya untuk mengukur kesiapan dan kemampuan Rumah Sakit dalam rangka survei Akreditasi.
Penilaian mandiri (selfassessment) dilakukan oleh Rumah Sakit yang akan menjalani proses Akreditasi.Persiapan Akreditasi Rumah Sakit- Bimbingan Akreditasi merupakan proses pelatihan Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan kinerja dalam mempersiapkan survei Akreditasi.
Bimbingan Akreditasi dilakukan oleh pembimbing Akreditasi dari lembaga pelaksana Akreditasi independen yang akan melakukan Akreditasi. Pembimbing Akreditasi merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam membimbing Rumah Sakit untuk mempersiapkan Akreditasi- Survei AkreditasiMerupakan penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara standar Pelayanan Rumah Sakit.
Survei dilakukan oleh surveior Akreditasi dari lembaga independen pelaksana Akreditasi. Surveior Akreditasi merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam bidang Akreditasi untuk melaksanakan survei Akreditasi.(Ryan)